
HARRY Kurniawan, Advokat dan Sekjen SNH Advocacy Center mengatakan bahwa pelarangan dan perusakan rumah ibadah merupakan kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Harry, dalam siaran persnya kepada Islampos, Sabtu (18/7/2015), pelarangan Ibadah Sholat Idul Fitri yang dilanjutkan dengan perusakan dan pembakaran masjid oleh sekelompok orang di Karubaga Kabupaten Tolikara, Papua pada Jum’at pagi (17/7) dinilai telah merusak tatanan kehidupan umat beragama di Indonesia.
“Padahal, Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sudah secara tegas memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya tersebut,” tutur Harry. “Tidak hanya itu, tindakan brutal sekelompok orang tersebut juga menyisakan persoalan hukum yang harus segera dituntaskan oleh aparat kepolisian.”
Menurutnya, ketentuan Pasal 156 a KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 4 Penetapan Presiden No.1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, telah mengatur secara jelas bahwa segala bentuk penodaan terhadap agama di Indonesia dapat diancam hukuman penjara. Begitu pula, perbuatan melarang, merintangi, atau menghalang-halangi segala bentuk upacara keagamaan juga dapat dihukum menurut ketentuan Pasal 175 KUHP.
“Untuk kejahatan Pasal 156a KUHP diancam hukuman penjara 5 tahun, sementara untuk kejahatan Pasal 175 diancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” ujarnya.
Harry memaparkan bahwa Pasal 406 KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus ini karena sekelompok orang tersebut juga melakukan tindakan perusakan dan pembakaran terhadap masjid dan kios-kios milik warga yang berada di sekitar tempat pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 406 KUHP, segala bentuk penghancuran dan perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum hingga barang tersebut tidak dapat dipakai lagi, diancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Ia menambahkan, kejadian pelarangan ibadah disertai pembakaran masjid di Tolikara- Papua ini merupakan kasus yang sensitif yang harus segera diselesaikan secara serius oleh pemerintah dan aparat kepolisian. Ia menyesalkan kejadian ini dan mengingatkan bahwa kasus ini akan meluas seperti peristiwa tahun 1998 yang terjadi di Ambon apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat.
Dalam kasus ini, tindakan hukum yang tegas, cepat, dan tepat harus segera diambil oleh aparat kepolisian untuk meredam dampak dari peristiwa tersebut yang bisa meluas ke wilayah lain. Proses hukum terhadap kasus pelarangan sholat Idul Fitri dan perusakan masjid beserta kios-kios di Tolikara harus segera dituntaskan agar nantinya kejadian ini tidak menjadi “duri dalam daging”. “Kasus ini harus dituntaskan setuntas-tuntasnya dan para pelakunya harus segera ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya,” pungkas Harry. []
Telah Hadir ---> Kami Poker <-- Agen Poker , Domino QQ dan Bandar Ceme dengan uang ASLI ONLINE Terbaik dan Terpercaya di IndonesiaKelebihan bermain bersama kami :
- Sistem Deposit dan Penarikan Dana Cepat
- CS Ramah dan profesional siap melayani 24 jam
- Sistem Keamanan Terbaru & Langsung Bermain Tanpa install
- Minimal Deposit & Withdraw Rp. 15.000,-
- Cash Back Mingguan 0.3% dari turnover
- Bonus Referal 15%
- 24 jam Online !!! 100% --> Player VS Player<-- No Robot No Admin
- Real Cash n Big Stack Jackpot !!
Bonus Deposite Kami Poker Hingga 50.000 Untuk deposite pertama.
Deposite 50.000 bonus 10.000
Deposite 200.000 bonus 20.000
Deposite 300.000 bonus 30.000
Deposite 400.000 bonus 40.000
Deposite 500.000 bonus 50.000
So Guys buat yang suka main POKER ONLINE...( Android Available ) Ayo segera bergabung bersama kami di http://www.kamipoker.com/ref.php?ref=JULKEBO
Silahkan hubungi kami di :
Daftar : http://bit.ly/1zCgSwr
Website : http://bit.ly/1bkSlGR
Livechat : http://goo.gl/Mljahd
YM : cs.kamipoker
BBM : 2B389A60
Sms / Tel : 0878.8099.8739
Facebook : https://www.facebook.com/kamipokerr
http://www.kamipoker.com/ref.php?ref=JULKEBO


Tidak ada komentar:
Posting Komentar