
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan penangkapan 26 orang tersebut dilakukan Selasa (3/11/2015) dini hari. Perilaku mereka ini berpotensi menimbulkan keresahan, kericuhan, bahkan kriminalitas jalanan. Terbukti, satu di antaranya merupakan residivis kasus perkelahian.
"Pengamanan ini supaya mereka tidak melanggar hukum, apalagi bekerjasama dengan pelaku kejahatan," ujar Widhanto didampingi Danramil Kecamatan Tambora, Kapten Sukma di Mapolsek Tambora, Selasa (3/11/2015) sore.
Wirdhanto mengingatkan agar para 'jagoan kampung' tersebut tidak lagi mengganggu masyarakat dan ketertiban umum. Kapolsek juga mengimbau agar mereka bekerja dengan baik.
"Penghasilan harian mereka yang mencapai Rp 30-50 ribu dinilai cukup untuk menjadi pedagang yang lebih sejahtera. Mereka ini sudah didata, dan menjadi pembelajaran bagi mereka. Kalau kemudian hari kedapatan menjadi bagian kerjasama kriminalitas, hukuman mereka tentunya akan lebih berat," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar